Welcome to my Blog... :) Cupapacupa...!
With me,, irza :) :)

Sabtu, 27 Agustus 2011

Ekonomi Politik Internasional


IDEOLOGI KOMUNIS CINA
DALAM KRISIS GLOBAL

Oleh : Irza Khurun’in (0911240012)
Ekonomi Politik Internasional adalah hubungan antar ekonomi dan politik dalam suatu kajian yang mempunyai tujuan tertentu untuk kepentingan nasional. Ekonomi politik internasional fokus pada state karena state adalah aktor yang berada diantara  hubungan antara ekonomi dan politik, internasional dan domestik. Dalam menghadapi globalisasi, state mengatur kompetisi tekanan-tekanan dari internal maupun eksternal yang dapat mengakibatkan perubahan kebijakan. Negara mengalami dampak-dampak dari hal-hal tersebut sehingga state menjadi objek yang cocok dalam ekonomi politik internasional.
            Dalam artikel yang berjudul “Ekonom Cina: AS ‘Pembentuk Nisan’ Perang Mata Uang”, menceritakan bagaimana ketakutan Amerika Serikat yang saat ini masih disebut sebagai negara adidaya, akan dapat tersaingi oleh Cina. Terkait dengan tetap lolosnya Cina dalam krisis global 2008 tersebut. Hal ini disebabkan oleh Amerika Serikat sebagai negara adikuasa atau adidaya di dunia yang jatuh collapse akibat krisis yang ia ciptakan sendiri. Baik negara-negara maju maupun berkembang terkena dampak krisis tersebut, entah dampaknya kecil atau besar. Terutama negara-negara penganut ideologi neoliberalisme atau liberalisme seperti Amerika Serikat, Perancis, Inggris, Jerman, Jepang, dan negara-negara Eropa lainnya.
            Dalam krisis global ini, Cina sempat mengalami anjlok dalam perekonomiannya, tapi Cina dapat cepat pulih, dan terus mengejar ketertinggalannya. Oleh karena ketakutan yang dialami Amerika itulah, ekonom Cina mengatakan bahwa Amerika Serikat melepaskan tembakan pertama dalam perang mata uang dan seluruh dunia harus waspada terhadap strategi yang disengaja untuk mendevaluasi dolar.
            Dalam artikel lain, tapi yang juga ,masih berkesinambungan mengatakan, Secara ekonomi dan perdagangan, tidak ada yang bisa memperkirakan kalau China ternyata mampu mengumpulkan cadangan devisa lebih dari dua triliun dollar AS. Ketika sistem ekonomi dan keuangan dunia terkoyak-koyak, China dengan sistem pembangunan dan modernisasi ”sosialisme ala China” bertahan kokoh menyaksikan badai yang memorakporandakan sistem kapitalis dalam semangat neoliberalisme di era globalisasi. (http://internasional.kompas.com/read/2009/09/30/05475042/rrc.melawan.status.quo.internasional)           
            Artikel “Ekonom Cina: AS ‘Pembentuk Nisan’ Perang Mata Uang” tersebut merupakan artikel tentang kajian ekonomi politik internasional, karena didalamnya tercantum mengenai kajian politik dan juga ekonomi secara internasional. Diceritakan bahwa krisis global yang melanda dunia tahun 2008, tidak luput juga berdampak pada perekonomian Cina. Cina yang dikenal sebagai negara komunis, mampu cepat bangkit dari keterpurukan di krisi global yang diciptakan oleh Amerika Serikat akibat kesalahan spekulasi dalam hal real estate. Ini adalah sebuah analisa yang membuktikan bahwa Neoliberalisme tidak selalu lebih baik dari Komunisme.
            Menurut pandangan saya, dari bangkitnya Cina dalam krisis global 2008 ini, dapat menjadikan contoh bahwa sudah saatnya melihat perekonomian dan perpolitikan dari perspektif yang berbeda, tidak melulu hanya dari perspektif barat. Buktinya Cina dengan nilai-nilai politis komunisme yang mengedepankan negara sebagai aktor, bisa membuat Cina diprediksikan akan menjadi saingan kuat Amerika Serikat.
             
Artikel sumber:

Ekonomi Politik Internasional


Film Sebagai Bisnis dan Ideologi dalam Era Globalisasi: Pengaruh Kebijakan Bea Masuk Film Hollywood terhadap
Industri Perfilman Indonesia

Oleh : Irza Khurun’in (0911240012)

Abstraksi
            Di era globalisasi yang identik dengan pasar bebas, film adalah salah satu produk yang faforit bagi pengusaha untuk melancarkan bisnisnya secara internasional. Film tidak hanya meberikan keuntungan material dalam berbisnis. Secara politis, film juga berperan sebagai sarana penyebar ideology si pembuat film. Film yang telah berhasil menjadi mengglobal adalah film Hollywood asal AS. Indonesia merupakan salah satu negara sebagai pasar empuk film-film Hollywood karena Indonesia belum menerapkan hambatan impor film asing. Akibatnya, terjadi persaingan yang tidak sehat antara industry film dalam negeri dengan film asing. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah Indonesia memberlakukan tariff baru. Namun hal ini tidak begitu saja dapat diterima oleh masyarakat Indonesia akibat sudah adanya dependency masyarakat Indonesia terhadap Film-film Hollywood. Kemudian isu ini akan dianalisis menggunakan teori mercantilism.
Kata kunci: Globalisasi, Merkantilism, Dependency, Kebijakan Proteksi, dan Hollywood
I.                  Latar Belakang
Dewasa ini film Hollywood memang yang paling terdepan dalam dunia perfilman dan banyak diminati di berbagai kalangan masyarakat internasional, tak terkecuali Indonesia. Selain karena ide cerita yang bagus, juga karena animasi-animasi serta alat-alat yang digunakan sangat canggih. Dari berbagai sisi, film-film Hollywood mutlak daripada film-film Eropa atau yang lainnya. Itu semua merupakan cerminan dari Negara asal Hollywood yakni Amerika Serikat yang notabene sebagai negara adidaya di dunia internasional. Melalui film-film Hollywood yang masuk ke Indonesia, banyak masyarakat Indonesia yang mengadopsi nilai-nilai dari Amerika Serikat. Mulai dari gaya hidup, gaya berbicara dan gaya berpakaian. Dan menjadikan nilai-nilai budaya asing tersebut dinilai lebih baik daripada nilai-nilai warisan budaya sendiri.
Film AS masuk di Indonesia sudah sejak jaman berakhirnya PD II, namun sedikit merosot akibat adanya Perang Dingin. Setelah berakhirnya perang dingin dengan ditandai keadaan yang stalemate antara AS dan Rusia. Maka bermunculan organisasi-organisasi internasional yang bergerak di berbagai macam bidang. Mulai dari bidang ekonomi, perdagangan, politik, dan budaya. Dan Free Market telah menjadi sebuah keadaan yang kemudian menyebabkan suatu era globalisasi di mana semakin kaburnya batas-batas antar negara.
Pasca Perang Dunia II, film-film Hollywood masih banyak diminati oleh kalangan masyarakat Indonesia. Negara-negara di dunia internasional yang tidak membatasi kuota impor bagi masuknya film-film Hollywood. Dengan tidak dibatasinya kuota impor tersebut, maka AS sebagai Negara asal pengimpor film banyak mendapatkan keuntungan. Dalam kurun waktu 1970-1980, pemerintah Indonesiamenerapkan kuota film impor. Impor film asing terus ditekan dari 820 judul film di tahun 1971 hingga 250 judul film di tahun 1980. Peraturan pemerintah mengharuskan para importer film memproduksi film lokal.[1]
Tahun 80-an bioskop terbagi menjadi beberapa kelas tertentu. Cinemascope yang kemudian dikenal dengan “21” sebenarnya adalah bioskop milik Subentra Group.[2] Hal lain yang juga tak bisa dipungkiri turut berperan dalam terpuruknya film nasional ini adalah impor dan distribusi diserahkan kepada pihak swasta. Sementara film lokal  dibina oleh pemerintah. Kerap kali terjadi praktek-praktek KKN dalam peredaran film nasional dan merugikan pihak insustri film nasional. Bioskop besar (21 Group) bahkan hanya memutar film-film Hollywood saja. Cinemascope bukan saja tidak mau memutar film-film nasional, bahkan juga tidak memberikan peluang nyata terhadap industri film nasional.
Globalisasi lebih dari sekedar proses ekonomi. Globalisasi adalah dinamika campuran dari kekuatan ekonomi, politik, dan budaya.[3] Globalisasi memberikan wacana seolah-olah negara tanpa batas dengan semakin majunya industrialisasi, teknologi informasi dan komunikasi memberikan dampak terhadap budaya-budaya di dunia. Globalisasi menyebabkan homogenitas budaya, bahwa budaya yang baik adalah yang berasal dari Barat. Dengan ditandai dengan era globalisasi yang identik dengan free market, maka itu pertanda semakin mudah pula nilai-nilai asing yang masuk ke dalam negeri.
Selain sebagai sarana bisnis atau sebagai penunjang sisi ekonomi, menurut hipotesis penulis, Hollywood juga sebagai penyebar ideologi Negara AS sebagai negara asal film Hollywood. Dalam film-film Hollywood, AS menyisipkan pengaruh hegemoninya terhadap negara-negara lain di dunia. Seperti misalnya dalam film Iron Man2, bagaimana AS memberikan simbol-simbol sebagaimana negaranya merupakan Negara adidaya dengan memiliki banyak teknologi-teknologi canggih yang dipamerkan melalui film-filmnya.
Film Hollywood marak di kalangan masyarakat Indonesia sudah cukup lama, dan hal itu tentu saja juga berpengaruh terhadap kestabilan industri film nasional yang bisa dibilang sebagai infant industry. Pemerintah menganggap jika membiarkan film asing masuk tanpa adanya hambatan, atau tidak adanya batasan kuota impor maupun hambatan tariff untuk film-film asing,  maka lambat laun industri perfilman dalam negeri justru tidak bisa bermain di rumah sendiri.
Kemudian upaya pemerintah untuk proteksi industry film nasional adalah dengan cara merubah tariff masuk impor film asing guna menyehatkan persaingan industri perfilman dalam negeri dengan industri perfilman asing karena film-film lokal besutan industry film nasional yang masih infant industry, dianggap belum mampu menyaingi pesona film-film Hollywood. Namun, hal ini juga harus dipikirkan lebih lanjut, mengingat telah terjadi dependensi terhadap film asing terutama Hollywood. Hollywood sudah mengakar ke dalam hampir semua masyarakat Indonesia. Sedangkan industry nasional yang minim teknologi dan biaya, akan sulit menyaingi pesona film Hollywood.
Dalam memandang hal ini, penulis menggunakan perspektif merkantilism untuk mengenalisis kebijakan pemerintah Indonesia dalam menaikkan bea masuk film impor guna melindungi indsutri nasional. Disisi lain, penulis juga menggunakan teori dependensi ekonomi negara berkembang terhadap negara maju dalam era globalisasi, yang mana dalam hal ini, exhibitor filman Indonesia (bioskop) bergantung kepada masuknya film-film Hollywood ke Indonesia. Jika film-film asing (baik Hollywood atau non-Hollywood) menghilang di layar exhibitor (bioskop-bioskop), maka penghasilan exhibitor akan terganggu, dan akan berakibat exhibitor  film Indonesia mengalami kebangkrutan. Maka, film-maker lokal akan kesulitan untuk memutar produksi filmnya.
Dari ulasan diatas, maka muncul pertanyaan, bagaimana perspektif mercantilism memandang perdagangan bebas film di era globalisasi dan sikap pemerintah Indonesia dalam kebijakannya menaikan tariff impor film asing? Sedangkan exhibitor film Indonesia telah mengalami ketergantungan terhadap pasokan film-film Hollywood, jika pasokan film asing tersendat, maka keuangan intern exhibitor film Indonesia juga mengalami kemerosotan. Lalu bagaimana solusi untuk mengatasi dependensi yang dialami oleh exhibitor film Indonesia?

II.               Pembahasan
  1. Globalisasi
Globalisasi belum memiliki definisi tertentu. Kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Berbagai definisi tentang globalisasi bisa ditemukan di berbagai tulisan tentang globalisasi. Tetapi, berbagai definisi tersebut pada dasarnya melihat globalisasi sebagai sebuah proses ke arah globalitas, yakni, a social condition characterized by the existence of global economic, political, cultural, and environmental interconnections and flows that make many of the currently existing borders and boundaries irrelevant.[4] Globalisasi memberikan dampak semakin cepatnya suatu informasi tersebar dari belahan dunia manapun. Globalisasi berarti seakan menghilangnya batas-batas antar negara.
Individualisme dan liberalism yang tumbuh di masyarakat Barat dalam perkembangan lebih lanjut memberikan inspirasi timbulnya suatu bentuk perekonomian kapitalis, yang mula-mula terjadi di Inggris, akibat adanya globalisasi, menjadi menyebar ke seluruh belahan dunia yang lain. Kapitalisme sebagai suatu system ekonomi dalam pandangan para ahli dianggap sebagai suatu revolusi yang bersifat fundamental dalam pembentukan masyarakat modern. Kapitalisme dianggap sebagai peradaban yang berakar pada ideology yang muncul pada bagian akhir abad pertengahan dan kemudian mencerminkan suatu bentuk gaya hidup masyarakat Barat.[5]
Kapitalisme berarti kepemilikan institusi oleh swasta yang memperoleh jaminan yang berlaku. Kapitalisasi dalam era globalilisasi, salah satu studi kasusnya yang dibahas dalam essay ini adalah film Hollywood yang merebak ke seluruh dunia. Gagasan bahwa Hollywood sebagai seuatu saran masuknya budaya asing AS ke dalam negara-negara lainnya sebagai suatu masalah yang serius. Hollywood adalah komponen utama dari budaya asing yang masuk yang mana memiliki jumlah penonton nasional yang sangat banya, dibentuk sebagai subyek eksploitasi oleh negara AS sebagai negara asal Hollywood.
Dalam kaitannya dengan tema ini, pasar bebas yang diusung oleh kaum liberalis telah masuk ke Indonesia sejak berakhirnya perang dingin. Sangat terasa sejak berakhirnya orde baru. Seolah-olah batasa-batas antar Negara sudah tidak ada, atau biasa yang disebut dengan kondisi Globalisasi.[6] Arus globalisasi dengan pasar bebas juga menyerang industry perfilman di Indonesia. Impor film-film asing sangat gencar. Bahkan dewasa ini baru terpapar kenyataannya bahwa pengimpor film asing menunggak membayar pajak terhitung dari tahun 1995 sampai sekarang dengan kisaran kurang lebih 30 milyar.[7]
  1. Film As a Bussines and as An Ideology
Ideology adalah sebuah sistematika ide, sikap, nilai, dan persepsi serta model actual berpikir yang biasanya tanpa disadari dan khas dari kelas tertentu atau kelompok orang-orang tertentu.[8] Comoli dan Narboni dalam essay nya mengungkapkan bahwa film adalah reflektif dari ideology dari pembuat film atau dari pihak-pihak tertentu yang memproduksi film-film tersebut. Film menunjukkan hubungan antara makna yang diungkapkan dalam film tersebut dengan bangsa, wilayah, pemerintahan, atau industry film yang baik langsung maupun secara tak langsung turut berafiliasi terhadap pembuatan film tersebut.[9] Jadi, sebuah mainstream film dibuat sebagai produk industri  masyarakat kapitalis untuk mencerminkan nilai-nilai dominan yang baik dalam masyarakat maupun pemerintahannya, baik sengaja maupun tidak sengaja, baik secara implisit maupun eksplisit. Maka, bisa dikatakan bahwa semua film tidak lepas dari unsur politik di dalamnya.
Setiap film adalah bagian dari sistem ekonomi, selain itu, film juga merupakan bagian dari sistem ideology. Film dan seni adalah cabang ideology. Kategori pertama dan terbesar terdiri dari film-film yang diilhami melalui ideology yang dominan dalam bentuk murni dan tak dirubah.[10] Hal itu memberikan indikasi bahwa pembuat film juga menyadari bahwa dalam film tidak hanya memikirkan tentang bagaimana cara untuk mendapatkan keuntungan komersial, tapi mayoritas film-film di semua kategori adalah instrument tak sadar dari ideology para pembuat film.
            Leo Rosten seorang cendekiawan Perancis, mengatakan bahwa Maerika Serikat telah melakukan kolonialisasi budaya melalui film. The US motion picture industry seperti bisnis hiburan lainnya yang bekerja dengan pemerintah unutk membuat keuntungan dan menjajah budaya di seluruh dunia. “Pada pertengahan 1960-an”, menurut Tyler Cohen, dalam 28 April 2003 Forbes.com, “Film-film Amerika menyumbang sebesar 35% dari pendapatan box office movie di Benua Eropa, hari ini angaka adalah antara 80% dan 90%”[11]
            Film sebagai sebuah pengetahuan, bisnis, yang juga terdapat cerminan ideology pembuat film, yang kemudian film termasuk dalam soft diplomasi.[12] Melalui film, pembuat film dapat mengkonstruk pemikiran seseorang. Seperti yang dilakukan oleh AS melalui banyaknya film-film Hollywood yang notabene sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Dengan masuknya film-film Hollywood yang masuk ke Indonesia dengan sangat mudah dengan minimnya hambatan dan tariff yang rendah, seolah-olah telah mematikan industri perfilman nasional, karena terjadi persaingan yang tidak sehat didalamnya. Film Hollywood telah membuat masyarakat Indonesia kehilangan rasa nasionalismenya dengan tidak menyukai film-film dalam negeri. Buktinya, jumlah penonton film Hollywood asal AS lebih banyak daripada jumlah penonton film nasional. Buktinya, ketika akan diberlakukan penaikan tariff Film asing ke Indonesia yang mengakibatkan AMPAI (American Motions Picture Asociation in Indonesia) menstop pasokan film Hollywood ke Indonesia, mengakibatkan bioskop-bisokop Indonesia sepi penonton.

  1. Analisis Penulis dengan Perspektif Merkantilisme
Merkantilisme adalah perspektif dalam Ekonomi Politik Internasional yang mengutamakan kepentingan negara. Negara sebagai satu-satunya aktor tunggal dalam melakukan kegiatan ekonomi politik secara internasional, keterkaitannya dalam berhubungan dengan negara-negara lain. Dalam perspektif merkantilisme, swasta tidak memiliki hak penuh dalam melakukan kegiatan ekonomi politik.
Inti teori dari Merkantilisme adalah menekankan kemakmuran negara sebagai hal yang utama melalui cara pengaturan dan perencanaan ekonomi secara sentral karena dianggap paling efisien untuk mencapai cita-cita suatu bangsa. Prakrisi ekonomi di Prancis, J. baptis Colbert (1619-1663) menulis mengenai perdagangan luar negeri. Ia berangapan bahwa bahwa surplus ekspor-impor barang dipandang sebagai hal yang paling utama dalam memakmurkan negara.[13] Namun, pada parakteknya, yang terjadi sampai saat ini adalah dalam Ekonomi Politik Merkantilisme terdapat kerja sama yang utuh antara pihak swasta dan pemerintah. Aliansi antara kelompok swasta/saudagar dengan birokrat karena adanya kepentingan bersama. Para saudagar memerlukan perlindungan negara/pemerintah sedangakn pemerintah memerlukan dukungan saudagar untuk dukungan kekuasaan.
Hampir semua sepakat, Hollywood memang yang paling terdepan dalam dunia perfilman. Dari berbagai sisi Hollywood menang mutlak daripada film-film Eropa atau yang lainnya, apalagi film Indonesia. Kemampuannya mencipta berbagai variasi efek visual belum bisa ditandingi oleh siapapun. Ditilik dari segi manajemen, Hollywood sudah dipegang oleh orang-orang hebat dengan bisnis plan mumpuni, menjadikannya sebagai industri yang menghasilkan jutaan dollar.
Hebatnya, kondisi tersebut tudak hanya melanda negara-negara berkembang seperti di Asia atau Amerika Latin, melainkan juga pada negara-negara maju di Eropa. Hampir seluruh dunia mengalami apa yang dinamakan “demam Hollywood”. Hampir semua mengalami dampak Hollywood. Hanya besaran dampak yang terjadi antar negara yang berbeda-beda.
Perspektif mercantilisme dalam memandang perdagangan bebas film di era globalisasi adalah suatu ancaman bagi pemerintah lokal akan terjadi gangguan benturan budaya Kondisi ini jelas menumbulkan ketidakstabilan identitas bangsa, dimana terjadi clash of civilization atau yang disebut benturan budaya yaitu antara budaya lokal dengan budaya yang dibawa oleh Hollywood yang notabene membawa budaya-budaya asing Amerika Serikat. Kemungkinan parah yang terjadi adalah adanya kebudayaan mengglobal yang bisa terjadi akibat “demam Hollywood”.
. Selain itu, dari sisi ekonomi, merkantilisme memandang, tidak adanya proteksi terhadap industry dalam negeri, akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat dan monopoli perdagangan. Maka diperlukan adanya proteksi yang pemerintah. Ada banyak cara untuk membatasi gempuran budaya ini. Penetapan quota misalnya, dengan cara ini jumlah film yang masuk dibatasi pada angka-angka tertentu sesuai kebijakan pemerintah. Cara ini pernah dilakukan oleh Eropa ketika Hollywood tak terbendung lagi menguasai pangsa pasar film Eropa. Mereka menetapkan aturan yang tertuang dalam General Agreement Tariffs and Trade (GATT) yang intinya membatasi quota film impor. Cara ini memang cukup efektif untuk mengurangi jumlah tayangan-tayangan Hollywood, tetapi secara pengaruh ideologis cara ini tidak bisa membendung, hanya menghambat saja, karena pada kenyataannya film-film tersebut tetap diputar meski dalam kurun waktu yang lebih lama.
Semakin membludaknya film-film Hollywood di Indonesia, menjadikan film-film nasional seakan tidak memiliki tempat untuk bermain di rumah sendiri. Untuk itu dibutuhkan proteksi film asing untuk mengembangkan industry film nasional. Tapi tidak boleh berlebihan. Untuk itu, pemerintah mencoba mencari jalan tengah yang menenangkan semua pihak tanpa melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam studi ekonomi politik, posisi kebijakan perdagangan adalah sangat sentral. Guna mendukung suatu kebijakan yang ada di lapangan, pada dasarnya pemerintah berupaya memberikan insentif perlindungan berupa suatu bentuk proteksi yang dapat rasionalisasi dengan argument-argumen. Salah satu bentuk proteksi adalah dengan menaikkan tariff impor untuk melindungi produk lokal.
Yang terjadi di Indonesia saat ini adalah penaikan tariff impor film asing termasuk film Hollywood dan non-Hollywood guna menciptakan kondisi persaingan film yang sehat dengan film nasional. Tariff bea masuk impor yang terdahulu dianggap terlalu murah, dan memberikan persaingan yang tidak sehat dengan industry film nasional. Tariff bea masuk film impor terdahulu yaitu 10% dari jumlah harga film terbut, ditambah dengan PPn 10%, dan PPh impor sesuai dengan pasal 22 yaitu 2,5 impor.
Dalam PP No. 36/2010 tentang DNI disebutkan pariwisata di bidang teknis fil, speerti studio pengambilan gambar film, laboratorium film, sarana pengisian suara film, sarana percetakan dan atau penggadaan fil;m, menjadi terbuka untuk asing maksimal 49%. Namun semua kembali pada Kementrian Budaya dan Pariwisata (Jero Wacik) sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengembangan industri film nasional. Kementrian keuangan hanya berkewajiban membahas pajak dan bea masuk yang menjadi kewajiban importir.[14]
Seperti diketahui, kementrian Keuangan telah menyederhanakan aturan impor film dengan memberlakukan satu jenis bea masuk dan mengubah ad volarum 10% menjadi tariff spesifik Rp. 21.000 – Rp. 22.000 per menit. Hal in telah disampaikan oleh Menkeu Agus Martowardojo, Jumat, 17 Juni 2011. Mulai berlaku sejak Peraturan Menteri Keuangan ditandatangani oleh Menkeu pada tgl 16 juni 2011 dan tidak berlaku surut. Kebijakan tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Menteri Budaya dan Periwisata. [15]
Dalam kajian ekonomi politik internasional dengan menggunakan perspektif merkantilisme, yang mana pemerintah menurut perspektif mercantilism adalah sebagai actor sentral dalam melaksanakan perdagangan international. Maka menaikkan bea masuk impor adalah upaya pemerintah untuk melindungi usaha industri dalam negeri. Selain unutk melindungi industri dalam negeri, juga dapat meberikan pemasukan bagi kas negara.
Jika melihat bagaimana kebijakan negara lain memproteksi industry dalam negerinya, bisa melihat China yang sangat membatasi film impor hanya dengan memasukkan film impor sebanyak 20-30 judul film saja pertahun. Di Thailan, hambatan fi;m impor sangat tinggi. Sedangkan di Indonesia, pada tahun 2007 film lokal berjumlah 54 judul dan film asing berjumlah 205 judul. Tahun 2008 film asing berjumlah 154 judul, tahun 2009 terdapat 83 judul film lokal dan 156 judul film asing. Tahun 2010 terdapat 70 judul film lokaldan 249 judul film asing.[16]
Maka, menurut perspektif mercantilism, untuk menciptakan kemakmuran negara dengan melindungi industry nasional, sudah sewajarnya jika pemerintah menaikkan tariff bea masuk film impor untuk melindungi industry film dalam negeri. Diharapkan dengan adanya peran aktif pemerintah ini, industry film nasional dapat lebih maju dan menyajikan film-film dengan membawa budaya lokal yang sarat akan nilai-nilai kebangsaan.

4.        Teori Dependensi dalam Kasus Film Nasional dengan Film Hollywood
Teori dependensi lebih pada menitikberatkan persoalan keterbelakangan dan pembangunan negara dunia Ketiga. Munculnya teori dependensi lebih merupakan suatu kritik terhadap arus pemikiran utama persoalan pembangunan yang didominasi oleh teori modernisasi. Teori ini mencermati tentang hubungan dan keterkaitan antara negara berkembang dengan negara Barat sebagai hubungan yang tak berimbang karena hanya menghasilkan akibat yang akan merugikan Dunia Ketiga.
Gramsci menyimpulkan bahwa budaya Barat sangat mendominasi terhadap Budaya negara berkembang, sehingga negara berkembang dengan terpaksa maupun tidak telah mengadopsi negara Barat. Globalisasi sebagai wajah bari kapitalisme modern telah melakukan penetrasi cultural ke segala mata angin dunia. Maka akan terjadi satu kebudayaan global dalam control tunggal. Seluruh kegiatannya akan berlaku dalam sebuah nama yaitu ‘pasar’.
Dalam pasar global, dewasa ini yang terbentuk adalah kapitalisme. Globalisasi yang saat ini menjadi kata yang tidak asing lagi, seolah-olah menjadi sebuah tatanan dunia yang mana sebagai sebuah kapitalisme internasional global atau juga bisa dikatakan sebagai imperialism modern.
Kapitalisme didefinisikan sebagai sebuah system cara pengorganisasian suatu perekonomian yang memiliki cirri-ciri kepemilikan individual atau hak hak milik privat atas alat-alat produksi dan distribusi seperti tanah, pabrik-pabrik, jalan-jalan kereta api, dan lain-lain. Di mana pemanfaatannya adalah bertujuan untuk mencapai keuntungan dalam suatu kondisi yang sangat kompetitif.[17] Dalam system kapitalis yang murni adalah kondisi persaingan sempurna. Namun kenyataan yang terjadi sekarang adalah adanya monopolistik terhadap industry-industri miliki swasta. Yang ada adalah kepemilikan sebagian besar industry yang ada oleh satu orang atau satu kelompok orang saja. Hal ini berarti bahwa persaingan pasar tidaklah sempurna.
Adanya persaingan yang tidak sempurna ini, memberikan dampak ketergantungan suatu pihak kepada pihak lain. Dalam era global, maka pihak yang mengalami ketergantungan ini adalah bersifat internasional dan global, misalnya antara negara berkembang terhadap negara maju. Studi kasusu yang terjadi saat ini adalah adanya ketergantungan film Indonesia terhadap film Hollywood.
Film Hollywood yang mengangkat kesempurnaan teknologi animasi dan efek khusus membuat para penonton terpukau melihat aksi-aksi dalam film Hollywood. Dengan adanya perjanjian dalam GATT yang sekarang menjadi WTO (Worl Trade Oragnization) yang semakin membawa perdagang internasional kea rah yang lebih bebas dan lebih luas, sengan mengurangi atau menghilangkan hambatan dagang, maka film-film Hollywood semakin membanjiri pasaran internasional.
Film Hollywood juga banyak digemari oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Hollywood telah membawa suatu budaya baru yang menyisihkan budaya nasional. Sehingga masyarakat Indonesia lebih menyukai untuk menonton film-film Hollywood di bioskop nasional daripada menonton film nasional sendiri.
Hal ini berarti, misi soft power diplomasi AS telah berhasil mengkonstruk pemikiran seseorang bahwa budaya AS lebih unggu daripada budaya yang lain. Buktinya, saat ini banyak masyarakat Indonesia yang meniru budaya asing AS, seperti cara berpakaian yang memakai ‘jeans’, musik-musik pop-rock yang asalnya juga dari AS, menghilangkan adat istiadat ketimuran yang seharusnya harus tetap dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia.
Film-film Hollywood masuk dengan sangat mudah melalui sebuah agenpengimpor yang terkenal dengan sebutan AMPAI (American Motions Picture Asociation in Indenesia) yang merupkan perwakilan-perwakilan exhibitor (bioskop) film Indonesia, seperti Paramont, Universal,  21Century Fox, MGM, Colombia, dll. Film-film impor ini sama sekali tak dibatasi kuota impornya. Pendapatan exhibitor film lebih banyak melalui masuknya film-film Hollywood yang banyak diminati masyarakat Indonesia. maka secara tidak langsung, exhibitor film Indonesia bergantung pada film Hollywood.
Apabila pasokan film Hollywood di Indonesia di stop, maka akan menjadikan exhibitor film nasional mengalami penurunan pendapatan, dan bila dalam kurun waktu yang cukup lama rentan terjadi kebangkrutan. Dan apabila mengalami kebangkrutan, maka akan memperpuruk pula industry film nasional karena tidak memiliki sarana untuk memasarkan produk filmnya. Dari studi kasus exhibitor film Indonesia, maka bisa dikatakan bahwa Indonesia telah mengalami ketergantungan terhadap suplai film Hollywood.

5.        Pengaruh Kebijakan Bea Masuk Film Hollywood terhadap Industri Perfilman Indonesia (dependensi)
Pada 10 Januari 2011, diterbitkan Surat Edaran Direktur  Jenderal  Pajak nomor SE - 3/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Berupa Royalti dan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemasukan Film Impor. Pemerintah meminta importer film membayar pajak impor yang berlaku. Kemenkeu menemukan adanya importer film yang menunggak membayar pajak sesuai ketentuan UU No. 10/1995 yang telah dengan UU No. 17/ 2006 tentang kepabeanan yang jumlahnya lebih dari Rp30 Miliar. Peraturan ini merupakan penafsiran baru atas undang-undang dan peraturan tentang pajak bea masuk yang lama.[18] Aturan trsebut berkolerasi dengan pembuatan kebijakan baru terkait dengan dinaikkannya tariff pajak film impor juga berdampak pada industry film Nasional yang mengubah ad volarum 10% menjadi tariff spesifik Rp. 21.000 – Rp. 22.000 per menit. Hal in telah disampaikan oleh Menkeu Agus Martowardojo, Jumat, 17 Juni 2011. Mulai berlaku sejak Peraturan Menteri Keuangan ditandatangani oleh Menkeu pada tgl 16 juni 2011 dan tidak berlaku surut. Kebijakan tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Menteri Budaya dan Periwisata. [19]

            Upaya pemerintah untuk membangkitkan lagi greget industry film nasional adalah dengan cara menaikkan pajak masuk film asing. Dengan begitu diharapkan mampu membangun intersubjektif demi terwujudnya kembali identitas kolektif. Maka negara perlu melakukan proteksi pelaku industry budaya (culture industries).[20] Culture industries yang dimaksud adalah industry-industri yang memperlihatkan budaya atau karakteristik dan ide mengenai suatu negara. Dalam hal ini yang termasuk pelaku industry budaya di Indonesia adalah industry perfilman Indonesia. Culture industries berperan penting dalam membangun komunitas politik lewat shared images, ideas, and definitions yang akan menegaskan kembali mengenai identitas nasional mereka agar loyalitas kepada negara terbangun. Rekonstruksi identitas bangsa oleh culture industries ini akhirnya akan membuat nilai nasionalisme terinternalisasi di dalam masyarakat.

  1. Solusi untuk mengatasi dependensi film Indonesia terhadap film-film Hollywood
Selain kebijakan proteksi yang telah di tandatangani, diperlukan lagi upaya serius pemerintah untuk memajukan film nasional untuk mengurangi dependensi film Indonesia terhadap film Hollywood.
Film-film lokal Indonesia sangat tertinggal jauh dengan pesaing kuatnya di rumah sendiri, yaitu film Hollywood. Untuk memajukan film-film nasional tidak dapat jika hanya dilakukan oleh beberapa kelompok saja, namun diperlukan usaha keras dari berbagai pihak. Tidak bisa jika hanya bergantung pada insan film nasional, mereka juga membutuhkan regulasi-regulasi pemerintah yang dapat mendukung perfilman nasional.
Perlu dukungan yang pasti dari pihak pemerintah. Menyangkut perangkat hukum yang mampu memproteksi sumber daya negeri ini. Diadakannya usaha jasa teknik perfilman nasional seperti studio film sehingga dalam mix-ing tidak perlu ke luar negeri. UU No.8/1990 tentang Perfileman, khususnya pasa; 11, dan PP No. 6/1994 tentang usaha menyelenggarakan perfileman, menentukan bahwa dalam melakukan kegiatan perfileman, perusahaan perfilman wajib menggunakan kemampuan nasional yang telah tersedia. Hal ini selain dapat menggirahkan industry perfilman juga dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia.[21]
Namun, UU Pajak No. 8/1983 tentang PPN dan PPnBM terakhir diubah dengan UU No.18/2000 dan telah melahirkan PP No. 144/2000 yaitu semua barang dan jasa yang tidak kena pajak dianggap barang dan jasa kena pajak. [22]Sehingga produser film harus membayar PPN untuk membuat teknik film dalam negeri, dan mengakibatkan biaya pembuatan film yang dilakukan di dalam negeri akan lebih mahal.
Solusi yang kedua adalah pemberian subsidi dan mengurangi pajak bagi film lokal. Hambatan yang sering datang pada pembuatan film lokal adalah minimnya investasi. Maka bagaimana upaya pemerintah untuk mendorong majunya indutri nasional. Penulis memberikan solusi dengan cara memberikan subsidi, bisa berupa subsidi dalam hal keringanan pajak, dan lebih diorientasikan untuk memenuhi layar kaca bioskop Indonesia.
Solusi ketiga adalah dengan mengajak industry asing untuk melakukan joint venture dengan industry film nasional Indonesia. dan diharapkan adanya joint venture tersebut, dapat memberikan transfer teknologi bagi industry lokal. Dalam hal ini memang agak sulit, tapi bagaimanapun juga industry nasional harus mampu memiliki bargaining power untuk mendapatkan transfer teknologi.
Membuka kantor perwakilan/kantor cabang perusahaan film Hollywood di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya praktek monopoli distribusi film di Tanah Air. Kemudian, distributor film asing dikendalikan oleh perusahaan pemerintah Indonesia, sehingga masuknya film asing dapat dikendalikan oleh pemerintah. Importir film ya hanya menjadi importir, tidak ikut campur soal distribusi film. Diharapkan, dengan ini maka tidak adanya monopoli satu pihak.
Yang terakhir dan yang paling penting adalah Pendidikan film yang memadai. Dengan adanya sekolah-sekolah film, maka dapat mencetak sutradar dan produser yang berbakat, hingga nantinya dapat menghasilkan film-film nasional yang berbobot. Dari sekian solusi yang penulis berikan, maka hasil yang didapat tidak bisa dirasakan dalam kurun waktu yang dekat. Karena dalam memperbaiki keadaan tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama dan kerjasama dari berbagai pihak.

III.            Kesimpulan
Film adalah sarana bisnis dan penyebar ideology, seperti yang dilakukan AS yang menggunakan film Hollywood sebagai sof dilomasi AS. Perspektif merkantilisme dalam memandang fenomena perdagangan bebas film asing ke Indonesia sebagai suatu ancaman bagi kebudayaan Indonesia dan mengancam keksistensi industry fim dalam negeri. Maka kebijakan pemerintah untuk menaikkan tariif film impor adalah hal yang wajar dan patut diakukan untuk memproteksi industry nasional. Adanya dependensi film local terhadap film asing dapat diminimalisir denan solusi-solusi yang diberikan penulis yaitu  kebijakan proteksi, regulasi, pengadaan joint venture denga perusahaan film asing, dan pendidikan yang memadai mengenai perfilman bagi masyarakat Indonesia.





[1] Pusat Pengembangan Bahan Ajar-Universitas Mercu Buana. 2007. Modul Hukum dan Etika Penyiaran: Pokok Bahasan Undang-Undang Perfilman, Jakarta: Universitas Mercu Buana Press
[2] Pusat Pengembangan Bahan Ajar-Universitas Mercu Buana. 2007. Modul Hukum dan Etika Penyiaran: Pokok Bahasan Undang-Undang Perfilman, Jakarta: Universitas Mercu Buana Press
[3] Hastedt, Glenn P. 2009. American Foreign Policy: Past, Present, and Future (7th edition). New Jersey: Pearson Prentice Hall
[4] Steger, 2003, p. 7, dalam John Micklethwait dan Adrian Wooldridge. 2007. Masa Depan Sempurna, Tantangan dan Janji Globalisasi (diterjemahkan oleh Samsudin Berlian). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
[5] Yanuar Ikbar. 2002. Ekonomi Politik Internasional: Studi Pengenalan Umum. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional
[6]  Elizabeth Ezra. National Cinemas in The Global Era.  2006. London and New York: Routledge
[7] http://www.vivanews.com 9 juli 2011 (diakses tanggal 10 Juli 2011)
[8] John Hess. 2005. “Film and ideology: A Review of Contemporary Media”. Jump Cut, Vol. 17, fall, pp. 14-16
[9] Comolli, Jean Louis dan Jean Narboni. 1969. “Cinema, Ideology, Criticism”. Cahiers du Cinema Jurnal, Fall, No. 216, pp. 22-30
[10] Landon Palmer. 2010. Culture Warior: A Marxist Reading of ‘Iron  Man’
[11] Saul Landau. 2003. Bussines and Ideology
[12] Landon Palmer. 2010. Culture Warior: A Marxist Reading of ‘Iron  Man’
[13] Yanuar Ikbar. 2002. Ekonomi Politik Internasional: Studi Pengenalan Umum. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional
[14] http://www.suaramerdeka.com 21 juni 2011 (diakses tanggal 7 Juli 2011)
[15]  http://www.suaramerdeka.com 21 juni 2011 (diakses tanggal 7 Juli 2011)
[16] http://www.vivanews.com 9 juli 2011 (diakses tanggal 10 Juli 2011)
[17] Milton H. Spencer. 1977. Contemporary Macro Economics. New York: Word Publisher, Inc :29-etc

[18] Karaniya Dharmasaputra. Pajak Film Hollywood Membantu Film Nasional? . Vivanews, Selasa, 22 Februari 2011. (on line, http://www.vivanews.com diakses pada 9 Juli 2011)

[19]  http://www.suaramerdeka.com 21 juni 2011 (diakses tanggal 7 Juli 2011)
[20] Saul Landau. 2003. Bussines and Ideology
[21] http://www.vivanews.com tanggal 9 Juli 2011 (diakses tanggal 10 Juli 2010)
[22] Ibid.